Nyarink.com - Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK, karena menurut dia tindakan putra dari orang nomor satu di Indonesia ini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan pola baru.
Ubed berpendapat, korupsi bukan saja mengambil uang milik rakyat ataupun APBN. Tetapi, suap dan gratifikasi juga merupakan bagian dari korupsi.
"Nah, korupsi itu kan realnya, itu tidak hanya mengambil uang dari APBN, tapi korupsi juga ada suap, ada gratifikasi," ujarnya. dikutip Nyarink.com dari
Dikutip dari terkini.id, Ubedilah mengaku, laporan tersebut murni tanpa ada unsur politik atau hal lainnya. Untuk itu, sebagai ASN Ia mengaku penting untuk melaporkan hal tersebut demi kepentingan negara.
Baca Juga: Sejumlah Pertanyaan Kecantikan Yang Banyak di Cari
Baca Juga: Harus ada Pemerataan, Bupati Adil: Jangan Sampai Ada Kekurangan Guru di Sekolah
"Karena saya bukan politisi, saya aparatur sipil negara, bukan aparatur sipil penguasa, maka kepentingan² negara ya diutamakan," kata Ubedilah, Senin (17/1/2022).
Dugaan korupsi yang dilaporkannya juga menyangkut kekayaan dan ekosistem sumber daya alam di Indonesia yang mulai rusak.
"Kerusakan hutan lebih dari 20.000 hektar itu merusak ekosistem lingkungan. Lingkungan Republik ini rusak, napas manusia di wilayah Sumatera juga terganggu," bebernya.
Artikel Terkait
Ungkap Kasus Curat di Selatpanjang, Polisi Amankan Satu Tersangka
Tenaga Honorer Instansi Akan di Tiadakan
Minim Lahan Serapan, Iwan Setiawan: Kota Cimahi Jadi Sering banjir 'Leuncang'
Capai 70 persen Vaksinasi umum, Kapolda Sumut : Karena Kita Semua Bekerjasama
Kapolres Meranti Berpesan Sejumlah Hal Kepada Siswa